Pemkot Jakpus Batasi Peserta Upacara HUT ke-493 Kota Jakarta
Pemerintah Kota (Administrasi) Jakarta Pusat akan menggelar upacara peringatan HUT ke-493 Kota Jakarta, Senin (22/6) mendatang. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kali ini peserta upacara akan dibatasi serta menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Nantinya upacara ini hanya diikuti 50 peserta. Jadi tidak semua pegawai mengikuti upacara ini,
Rencananya, upacara akan dilangsungkan di halaman kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jl Tanah Abang I.
Upacara Melasti akan Digelar di JakutSekretaris Kota (Sekko) Jakarta Pusat, Iqbal Akbarrudin mengatakan, pihaknya tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, seperti pembatasan peserta upacara, mencuci tangan dengan sabun, penggunaan masker, penerapan physical distancing, dan penyediaan hand sanitizer.
"Nantinya upacara ini hanya diikuti 50 peserta. Jadi tidak semua pegawai mengikuti upacara ini, hanya kepala sudin, kepala bagian, kepala badan, inspektur, dan bagian asisten," ujar Iqbal, Jumat (19/6).
Pihaknya, sambung Iqbal, akan terus menysosialisasikan dan mengedukasi masyarakat tentang perilaku hidup bersih dan sehat agar pandemi COVID-19 bisa segera berakhir.
"Kami akan terus menysosialisasikan dan mengedukasi masyarakat untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat kepada masyarakat," tandasnya.